Subsidi Pupuk Diarahkan Lebih Tepat Sasaran, Bupati Garut Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan Petani
SuaraGarut.id – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menekankan perlunya distribusi subsidi pupuk yang merata dan tepat sasaran guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian di daerah. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, dan Kemudahan Pupuk yang digelar di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025).
Bupati menyoroti besarnya dukungan pemerintah pusat terhadap petani melalui alokasi subsidi pupuk yang mencapai 44,6 triliun rupiah untuk 10 komoditas pertanian.
“Sekedar informasi bahwa pupuk yang diberikan kepada petani itu ada 10 komoditas, itu relatif besar. Pemerintah pusat memberikan pupuk nilainya sebesar 44,6 triliun,” ujar Bupati.
Untuk menggambarkan besarnya nilai bantuan tersebut, Bupati membandingkan harga pupuk bersubsidi dengan pupuk industri. Ia mengingatkan bahwa ketidaktepatan sasaran dalam distribusi pupuk dapat berdampak pada meningkatnya biaya produksi.
“Kita bisa bayangkan kalau harga pupuk mahal maka biaya produksi akan mahal, sehingga ketika petani hitung-hitungan dengan harga jual mungkin dia hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit, lama-lama apa? Orang tidak mau lagi jadi petani, padahal petani itu selalu dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menambahkan bahwa kebijakan terbaru membawa kabar baik bagi petani melalui penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Ia menyebut Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur jenis pupuk subsidi, yaitu Urea, NPK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA, dan Organik. Untuk saat ini, Kabupaten Garut baru menerima alokasi pupuk Urea dan NPK.
Haeruman juga menyampaikan bahwa hanya 10 komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.
Kabar baik lainnya datang dari keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 yang menetapkan penurunan HET sebagai berikut:
-
Urea: dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per 50 kg
-
NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per 50 kg
-
NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per 50 kg
-
Organik: dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per 40 kg
Ia melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, penyerapan pupuk menunjukkan Urea terserap 29.748 ton (52,28% dari target 56.906 ton) dan NPK terserap 40.985 ton (80% dari target 51.000 ton).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh 13 perusahaan pelaku usaha distribusi (PUD) dan 269 kios pada titik serah (PPTS), yang menjadi ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut.
Caption:
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.