Modus Hadang Jalan, Tiga Terduga Pelaku Curas di Sukaresmi Diamankan Polisi
SuaraGarut.id – Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Kampung Tarikolot RT 04 RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, tepatnya di jalan desa. Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus menghadang korban dengan cara melintangkan batang pohon pisang di tengah jalan.
Saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor berhenti untuk menyingkirkan batang pohon pisang tersebut, para pelaku tiba-tiba muncul, menarik korban, melakukan kekerasan, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Cisurupan AKP Yulius Siswantoro, S.E. menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisurupan segera melakukan penyelidikan serta menyebarkan ciri-ciri terduga pelaku kepada masyarakat sekitar.
Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Cisurupan menerima informasi dari warga terkait keberadaan para terduga pelaku. Bersama masyarakat, petugas kemudian mengamankan tiga orang yang diketahui berinisial AT (21), DD (19), dan DS (16), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi.
Ketiga terduga pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Mekarjaya. Namun, seiring semakin banyaknya warga yang berdatangan ke lokasi, Kanit Reskrim segera menghubungi piket Polsek Cisurupan serta Tim Sancang Polres Garut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Cisurupan memimpin langsung proses evakuasi ketiga terduga pelaku dari lokasi guna menghindari amukan massa. Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan awal, pendalaman perkara, serta proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gear sepeda motor yang dililit tali sabuk, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 batang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 cm.” kata Kapolsek kepada awak media. Selasa (3/2/2026).
Kapolsek Cisurupan menambahkan bahwa langkah cepat yang dilakukan bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.