Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR 2026 untuk Pekerja
SuaraGarut.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebagai bentuk perhatian pemerintah agar seluruh pekerja mendapatkan haknya dari perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Garut, Nia Gania Karyana, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan maupun konsultasi dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
"Kami siapkan posko, kalau ada pengaduan bisa datang ke kantor langsung," kata Nia Gania Karyana melansir dari Antara.
Ia menuturkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pihaknya melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja.
Apabila pekerja tidak menerima THR dari perusahaan, mereka dapat melaporkan secara langsung ke kantor Disnakertrans Garut. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui layanan konsultasi di laman www.poskothr.kemenaker.go.id atau melalui saluran siaga di nomor 081386657669.
"Posko THR 2026 membuka konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya keagamaan. Pelayanan buka 2 sampai 27 Maret 2026," katanya.
Menurutnya, pemberian THR oleh perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja.
Ia menambahkan, pemerintah daerah setiap tahun juga menerbitkan surat resmi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Selain itu, dilakukan monitoring langsung ke perusahaan dan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan izin usaha," katanya.
Berdasarkan laporan tahun sebelumnya, sekitar 90 persen perusahaan di Kabupaten Garut telah memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja.
Adapun perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut umumnya berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nia berharap pada tahun ini seluruh perusahaan dapat membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk seluruh perusahaan agar membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja selambat-lambatnya H-7 sesuai ketentuan," katanya.
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.