Kemenkes Ingatkan Bahaya Gas N2O Usai Ditemukan Tabung Whip Pink di Kasus Kematian Lula Lahfah
SuaraGarut.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medis nitrous oxide (N2O) menyusul ditemukannya tabung berwarna merah muda atau whip pink dalam penanganan kasus kematian pemengaruh Lula Lahfah (26).
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," kata Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
El Iqbal menegaskan bahwa gas medis N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi terkait. Ia menjelaskan, nitrous oxide sejatinya memiliki beragam fungsi dan digunakan di berbagai sektor.
"Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam," ucapnya.
Meski demikian, El Iqbal menekankan bahwa di sektor kesehatan, gas tersebut dikategorikan sebagai gas medis dengan pengaturan yang sangat ketat.
"Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis," ucapnya.
Menurutnya, penggunaan N2O dalam bidang kesehatan hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Gas ini digunakan sebagai anestesi umum dalam tindakan pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk di bidang kedokteran gigi.
"Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," ucapnya.
Selain itu, gas medis tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan terkait Formularium Nasional sebagai obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada layanan anestesi.
El Iqbal menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya.
Sementara itu, kepolisian menyatakan tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian Lula Lahfah lantaran pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Dengan demikian, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menemukan satu tabung berwarna merah muda (whip pink) dan bercak darah di apartemen Lula Lahfah yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Tabung whip pink berukuran 2.050 gram tersebut diamankan untuk pemeriksaan DNA sentuhan (touch DNA).
Selain itu, ditemukan pula satu kotak berwarna pink berisi 44 tablet obat-obatan yang juga akan menjalani pemeriksaan DNA sentuhan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan obat-obatan dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1) malam sekitar pukul 18.44 WIB.
"Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1).***
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.