Beranda Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Oleh, Redaksi
1 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

SuaraGarut.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada penyelenggaraan haji 2023–2024.

Yaqut diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.

Kepada awak media, Yaqut menegaskan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut, melansir dari Kompas.com.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Ia kemudian dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan penahanannya, Yaqut memberikan tanggapan singkat kepada wartawan.

“Tanya diri anda sendiri,” ucap dia.***

Sumber Kompas.com 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.