Delapan Negara Siap Tangkap Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
SuaraGarut.id - Delapan negara dikabarkan menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, negara-negara tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Mereka menyatakan kesediaannya untuk menangkap Netanyahu atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza, termasuk di antaranya Benjamin Netanyahu, pemimpin perang Yisrael Katz, dan kepala staf umum Eyal Zamir.
Para tersangka tersebut dilarang memasuki maupun melintasi wilayah udara Turki.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel karena dianggap melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuannya terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejak saat itu, sejumlah negara lain seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki turut menyatakan dukungan terhadap gugatan tersebut.
Selain itu, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sumber: IRNA-OANA
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.