Beranda Bupati Garut: Honor PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah dan Jenjang Pendidikan

Bupati Garut: Honor PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah dan Jenjang Pendidikan

Oleh, Redaksi
10 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin/Diskominfo

SuaraGarut.id - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa besaran honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta jenjang pendidikan masing-masing pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik mencapai 6.596 orang, terdiri dari 1.987 tenaga guru, 4.544 tenaga teknis, dan 65 tenaga kesehatan.

“Sejatinya ada 1.616 orang yang jadi PPPK Paruh Waktu. Namun tiga orang meninggal mendahului kita, kemudian 17 orang mengundurkan diri,” kata Bupati.

Dengan pengangkatan ini, lanjut Syakur, para PPPK Paruh Waktu kini memiliki legalitas penuh sebagai aparatur negara sesuai peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruhnya dapat menunjukkan kinerja terbaik dan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Meski demikian, Syakur mengakui masih terdapat keluhan dari sebagian PPPK terkait besaran honor yang diterima. Ia menegaskan bahwa penetapan honorarium telah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan tingkat pendidikan.

Untuk lulusan SD, honor ditetapkan sebesar Rp500 ribu, lulusan SMP Rp600 ribu, SMA Rp700 ribu, sarjana muda Rp900 ribu, dan lulusan S1 menerima Rp1 juta per bulan.

Dikatakan Bupati, pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi para PPPK di masa mendatang. Ia juga memastikan bahwa keluhan mengenai honor akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan dapat diberikan peningkatan sesuai kemampuan daerah.

 

Syakur mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi tinggi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Garut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.