Beranda Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Mulai 2026

Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Mulai 2026

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/ist

SuaraGarut.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang menjadi fondasi utama sistem pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun demikian, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu. Tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Sejumlah layanan dan kondisi medis secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menetapkan terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

  3. Perawatan perataan gigi, termasuk penggunaan behel.

  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Penyakit atau cedera akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

  6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.

  7. Pengobatan terkait kemandulan atau infertilitas.

  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

  10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  12. Penyediaan alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas rawat peserta.

  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.

  21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan memahami daftar pengecualian tersebut, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih mengetahui batasan manfaat layanan yang dijamin serta menyesuaikan kebutuhan pelayanan kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.