Beranda Polemik BPJS PBI, DPR Undang Mensos, Menkes, dan Pimpinan BPJS

Polemik BPJS PBI, DPR Undang Mensos, Menkes, dan Pimpinan BPJS

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
DPR Bahas Penonaktifan BPJS PBI, Sejumlah Menteri Dipanggil ke Senayan/menpan.go.id

SuaraGarut.id, Jakarta – DPR RI memanggil sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk membahas persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rapat tersebut digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati berkumpul di ruang rapat Komisi V DPR. Pertemuan ini turut menghadirkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Widyasanti.

Dalam pembukaan rapat, Dasco menjelaskan tujuan pertemuan tersebut dan meminta persetujuan agar rapat digelar secara terbuka.

"Sehubungan dengan agenda pertemuan ini adalah dalam rangka membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi. Untuk itu saya minta izin kepada saudara-saudara, apakah pertemuan ini dapat dinyatakan bersifat terbuka?" ujar Dasco.

"Setuju!" jawab para anggota DPR.

Dasco menyampaikan bahwa rapat konsultasi ini melibatkan pimpinan DPR lintas komisi sebagai bentuk respons terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.

"Untuk itu, pada hari ini diagendakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi VIII, pimpinan Komisi IX, dan pimpinan Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan sebagai respons DPR RI atas dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI Jaminan Kesehatan," sambungnya.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa BPJS Kesehatan PBI merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya pengobatan.

"PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," kata Dasco.

Namun, ia menekankan bahwa tidak semua warga dapat menjadi peserta PBI. Program tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.

"Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," imbuh Dasco.***

Sumber Kompas

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.