Beranda Negara Tanggung Gaji Peserta Magang Enam Bulan, Lebih dari 500 Perusahaan Siap Bergabung

Negara Tanggung Gaji Peserta Magang Enam Bulan, Lebih dari 500 Perusahaan Siap Bergabung

Oleh, Redaksi
12 jam dari sekarang - waktu baca 2 menit
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengimbau para calon peserta program pemagangan agar tidak tergesa-gesa dalam mendaftar ke perusahaan (Foto: Humas Kemnaker)

SuaraGarut.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan calon peserta program Magang Nasional (Magang Hub) agar tidak tergesa-gesa mendaftar ke perusahaan. Ia menegaskan, waktu pendaftaran masih terbuka cukup lama, yakni mulai 7 hingga 12 Oktober 2025.

“Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Yassierli menjelaskan, seleksi calon peserta magang sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Saat ini, perusahaan-perusahaan sedang mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang yang dibutuhkan.

Setelah pengumuman tersebut, calon peserta dapat mulai mendaftar sesuai pilihan tempat pemagangan. “Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan. Bukan Kemnaker,” ujarnya.

Calon peserta magang, lanjut Yassierli, dapat memilih lowongan di berbagai perusahaan hingga 12 Oktober 2025. Setiap peserta juga diberi kesempatan memilih maksimal tiga alternatif tempat magang yang diinginkan.

“Silakan dipilih. Nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang,” katanya.

Ia menambahkan, program Magang Nasional ini merupakan Batch I. Jika animo masyarakat tinggi, Kemnaker akan membuka batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menuturkan, peserta Magang Nasional akan menerima insentif finansial dari negara selama enam bulan. “Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK, jadi Rp3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK,” kata Afriansyah.

Ia menegaskan, perusahaan tidak perlu menanggung biaya upah peserta selama enam bulan pertama. Kebijakan ini diharapkan menarik lebih banyak perusahaan untuk ikut serta dan membuka kesempatan magang.

Lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung secara sukarela dalam program Magang Nasional. Menurut Afriansyah, partisipasi tersebut mencerminkan besarnya minat dunia usaha terhadap skema yang ditawarkan pemerintah.

“Gajinya disiapkan juga oleh negara selama enam bulan, jadi perusahaan itu tidak mengeluarkan anggaran selama enam bulan,” ucap Afriansyah.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.