Beranda KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Staf PBNU

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Staf PBNU

Oleh, Redaksi
5 menit dari sekarang - waktu baca 2 menit
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK/KPK

Jakarta, SuaraGarut.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB pada Senin (9/9/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024, yang menyeret nama mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan pemeriksaan terhadap SB dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Jadi, perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, dan lain-lain, sedang kami dalami,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Sumber Antara

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.