Beranda Komisi Reformasi Polri Siapkan Langkah Lanjutan Pasca Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Polisi Aktif

Komisi Reformasi Polri Siapkan Langkah Lanjutan Pasca Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Polisi Aktif

Oleh, Redaksi
19 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Logo Kepolisian RI/Polri

SuaraGarut.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebagai salah satu bahan masukan utama dalam agenda kerja mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa putusan penting MK ini harus segera ditindaklanjuti.

Menurut Yusril, tindak lanjut itu perlu diwujudkan melalui perubahan peraturan perundang-undangan serta penetapan masa transisi bagi anggota kepolisian aktif yang saat ini telah terlanjur menjabat di kementerian atau lembaga sipil. Ia memastikan seluruh anggota komisi mengetahui putusan tersebut karena dibacakan dalam sidang terbuka.

Dengan demikian, aturan turunan mengenai implementasi putusan itu akan segera dirumuskan, sebab selama ini ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Nanti akan kami bahas soal itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Antara pada 13 November 2025.

Yusril juga menjelaskan bahwa situasi ini berbeda dengan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), di mana anggota aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, seperti Sekretariat Militer atau posisi di Kementerian Pertahanan. “Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK Jakarta menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

 

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya, yang semula menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dalam penjelasannya tertulis bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa terakhir inilah yang dinilai menimbulkan anomali hukum serta mengaburkan maksud dari norma pasal tersebut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.