Daftar Tunggu Diseragamkan, Kuota Haji Garut Turun Menjadi 109 Jemaah
SuaraGarut.id – Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemerataan daftar tunggu haji antar provinsi. Kebijakan ini bertujuan agar seluruh wilayah di Indonesia memiliki masa tunggu yang sama dan tidak lagi terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antar daerah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kabupaten Garut, Indra Azwar Mawardi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini langsung berdampak pada kuota pemberangkatan jemaah haji di daerah.
“Kuota khusus Kabupaten Garut terutama provinsi Jawa Barat istilahnya ada pemerataan antar provinsi. Jadi pak Prabowo dan menteri haji dan umroh itu inginya tidak ada ke jomplangan dari setiap provinsi,” ujar Indra, Senin (17/11).
Indra menyebutkan, mulai tahun 2026 seluruh provinsi akan memiliki masa tunggu yang sama, yakni 26 tahun.
“Jadi semua diratakan di seluruh provinsi itu 26 tahun, tidak akan ada lagi yang menunggu sampai 50 tahun. Kita dulu hanya 20 tahun, kalau melihat kuota tahun sekarang itu semuanya sama jadi 26 tahun. Ya, se Indonesia,” katanya.
Kebijakan tersebut membuat kuota jemaah haji Garut mengalami penurunan sangat signifikan.
“Kalau dulu kita kebagian 1.801 jemaah haji, kalau sekarang sesuai nomor urut porsi provinsi sebanyak 109 jemaah,” jelasnya.
Meski terjadi penurunan drastis, Indra berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali.
“Mudah-mudahan ada perubahan, karena kasihan jemaah yang kemarin sebelum dipegang kementerian haji itu sudah melakukan persiapan dari mulai bimbingan manasik, terus MCU sampai bio visa, itu kan mereka sudah persiapan, mudah-mudahan ada perkembangan terbaik buat jemaah Kabupaten Garut,” ujarnya.
Ia turut mengimbau calon jemaah haji di Garut agar tetap tenang.
“Kami mengimbau jangan resah, karena haji itu panggilan kalau Allah sudah menentukan untuk berangkat pasti berangkat,” pungkasnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.