Beranda Buruh Garut Desak Pemkab Naikkan Upah Minimum hingga Rp3,6 Juta

Buruh Garut Desak Pemkab Naikkan Upah Minimum hingga Rp3,6 Juta

Oleh, Redaksi
6 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Demo buruh di depan Pemkab Garut/IST

SuaraGarut.id — Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Garut yang tergabung dalam Aliansi Gruduk Garut Darurat Upah Layak menggelar aksi di depan Kantor Bupati Garut, Selasa (11/11/2025). Aksi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk segera menetapkan kebijakan upah yang lebih layak bagi para pekerja.

Ketua Aliansi Gruduk Garut Darurat Upah Layak, Sopian, mengatakan bahwa aksi kali ini merupakan gabungan dari beberapa serikat buruh di Garut yang memiliki tujuan sama.

“Kemudian kita gabungkan menjadi satu visi dan misi yaitu aliansi gruduk Garut darurat upah layak,” ujar Sopian saat ditemui di halaman Kantor Bupati Garut.

Sopian menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut adalah penyesuaian upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh.

“Pertama, tolong untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak khususnya terkait dengan pengeluaran buruh di Garut, sesuai dengan putusan MK nomor 168 tahun 2023,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar upah minimum sektor alas kaki dipisahkan dari perusahaan multinasional karena memiliki karakteristik dan kemampuan ekonomi yang berbeda.

“Karena sektor alas kaki ini bisa menjadi sektor utama yang akan menjadi jargon utama di Garut karena penyerapan pekerja di Garut ini sangat banyak, jadi ini sangat kami dorong dan kami usulkan supaya upah sektoral terutama sektor alas kaki bisa meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Sopian mendesak Bupati Garut untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban terhadap pekerjanya.

“Salah satu laporan yang kami terima dari PT Dauk Kosmetik terkait dengan cuti melahirkan, cutinya dikasih tapi upahnya tidak. Upahnya itu diberikan dibawah ketetapan yang telah diatur oleh undang-undang, jadi laporan yang saya terima itu dia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta selama 3 bulan cuti, bukan Rp 2 juta untuk satu bulan,” katanya.

Lebih lanjut, Sopian menyebutkan hasil survei yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa upah minimum ideal di Garut seharusnya mencapai Rp3,6 juta.

“Itu sesuai dengan survei yang telah kami lakukan, sudah kami cakup dalam satu bundel rangkaian draft dan hasilnya minimal Rp3,6 juta. Karena kebutuhan layak hidup di Kabupaten Garut ternyata segitu,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan bahwa angka tersebut hanya berlaku bagi buruh yang belum berkeluarga.

“Tapi kami mohon pertimbangkan juga kepada pemerintah tolong perhatikan kepada para pekerja atau buruh yang sudah berkeluarga karena pengeluarnya akan lebih tinggi. Kami harap ini menjadi perhatian pemerintah supaya masyarakat Garut terhindar dari pinjol-pinjol yang tidak jelas,” pungkasnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.