Beranda Begini Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Lewat SLIK OJK

Begini Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Lewat SLIK OJK

Oleh, Redaksi
21 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi KTP yang digunakan pinjol/menpan

SuaraGarut.id – Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus, salah satunya penyalahgunaan data KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Pelaku dapat mendaftarkan pinjaman menggunakan identitas orang lain, sehingga korban tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah diajukan.

Modus ini kerap terjadi karena sejumlah platform pinjol dinilai masih memiliki celah dalam proses verifikasi, seperti tidak mewajibkan verifikasi wajah atau swafoto secara ketat.

Masyarakat yang khawatir data KTP-nya disalahgunakan dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Untuk melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara Cek Online

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

  2. Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.

  3. Isi formulir yang tersedia, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.

  4. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.

  5. Klik “Selanjutnya”.

  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.

  7. Klik “Ajukan Permohonan”.

  8. Setelah pendaftaran selesai, pemohon akan menerima nomor pendaftaran.

  9. Untuk memantau prosesnya, gunakan menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran.

  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Cara Cek Offline

  1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.

  2. Siapkan dokumen sesuai kebutuhan:

    • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.

    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga/ahli waris.

    • Badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, serta surat kuasa jika diperlukan.

  3. Petugas OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan dokumen dan formulir yang diajukan.

  4. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, khususnya untuk pengajuan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.