Gunakan HP Korban untuk Transfer ke Judi Online, Pria Asal Jambi Diamankan Polsek Cibatu
SuaraGarut.id – Jajaran Polsek Cibatu mengamankan seorang pria berinisial MY (32) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan modus penyalahgunaan aplikasi dompet digital. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bandrek RT 001 RW 003 Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya, kehilangan handphone miliknya. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi itu kemudian memanfaatkan perangkat tersebut untuk mengakses aplikasi dompet digital DANA milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tiga kali transaksi tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Rinciannya, transfer sebesar Rp150.000, kemudian Rp300.000, dan terakhir Rp9.100.000 yang dikirim ke akun judi online bernama SIZI 99. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9.550.000.
“Dalam perkara ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cibatu selanjutnya untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.” Kata Kapolsek kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polsek Cibatu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan handphone serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan aplikasi keuangan digital guna mencegah tindak kejahatan serupa.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.