- Oleh Redaksi
- 09, Mar 2026
SauraGarut.id – Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat menjadi perhatian setelah tidak lagi terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi tersebut muncul dari keterangan pihak keluarga tahanan lain yang menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Ia sempat tidak terlihat dan informasinya keluar pada Kamis malam,” ungkap salah satu keterangan yang disampaikan melalui pihak keluarga tahanan, melansir dari Kompas.com.
Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat dalam barisan tahanan yang melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid KPK.
Kepastian terkait keberadaan Yaqut akhirnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), kemudian dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.
KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan penyidik.
Sebelumnya, Yaqut ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
Dalam kasus tersebut, Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.***
Belum ada komentar.