Beranda Satresnarkoba Garut Ringkus Pemuda 21 Tahun, Produksi Tembakau Sintetis dan Edarkan Sabu Lewat Medsos

Satresnarkoba Garut Ringkus Pemuda 21 Tahun, Produksi Tembakau Sintetis dan Edarkan Sabu Lewat Medsos

Oleh, Redaksi
21 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Jualan narkotika di medsos seorang pemuda ditangkap/Humas

SuaraGarut.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dan tembakau sintetis melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol cairan yang diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, serta satu paket tembakau sintetis siap edar.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh barang terlarang tersebut dari dua akun media sosial.

“Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diolah menjadi tembakau sintetis siap edar,” ungkap AKP Usep, Rabu (20/8/2025).

Atas perbuatannya, RY kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Garut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.