Polres Garut Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Cilawu, Sita 6,37 Gram Barang Bukti
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025. Tim Satgas 3 Gakkum berhasil meringkus seorang pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial WA (26), warga Kecamatan Cilawu, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U (DPO). Pelaku WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya,” tambah AKP Usep.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.