Beranda Pengedar Obat Keras di Malangbong Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Terlarang

Pengedar Obat Keras di Malangbong Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Terlarang

Oleh, Redaksi
3 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi tangkap pengedar pil di Malangbong Garut ratusan pil diamankan/ist

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Seorang buruh harian lepas berinisial J (26), asal Aceh Utara yang berdomisili di Desa Sukamanah, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.

Dari hasil operasi, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, SH., mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku hanya berperan sebagai perantara. Obat-obatan tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

Obat keras itu kemudian diedarkan kembali oleh pelaku di wilayah Garut dengan bayaran Rp 1 juta per bulan dan tambahan uang makan Rp 80 ribu per hari.

“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” kata AKP Usep saat ditanya awak media, Minggu (14/9/2025).

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama serta membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.