Beranda Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji di Garut: Jumlah Korban Bertambah, Polisi Lakukan Visum dan Pemeriksaan Psikologis

Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji di Garut: Jumlah Korban Bertambah, Polisi Lakukan Visum dan Pemeriksaan Psikologis

Oleh, Redaksi
2 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi kekerasan terhadap anak/IST

SuaraGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53) di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Terkini, tiga korban baru melapor, sehingga total korban yang terdata mencapai 15 orang.

"Yang jelas kita akan laksanakan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap anak yang jadi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.

Kasus ini pertama kali diungkap dengan jumlah korban sebanyak 10 orang berusia belasan tahun. Polres Garut kemudian membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kejahatan serupa.

Hasilnya, beberapa hari lalu ada tiga korban baru yang melapor. Terbaru, dua anak kembali memberikan laporan, meski masih dalam tahap konfirmasi.

"13 kemarin, mungkin nambah (jadi) 15, kalau enggak salah, besok saya pastikan," katanya.

Polres Garut bekerja sama dengan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal, UPTD PPA Garut, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam upaya menuntaskan dan mengembangkan penyelidikan kasus ini.

Seluruh korban akan mendapat penanganan psikologis secara intensif untuk mendukung pemulihan trauma.

"Iya, pemeriksaan sama psikologis UPTD PPA Garut," katanya.

Posko pengaduan tetap dibuka karena dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor agar proses hukum bisa berjalan maksimal dan pemulihan korban dapat dilakukan.

"Yang jelas kami masih membuka posko pengaduan," katanya.

Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menekankan pentingnya penuntasan kasus ini serta deteksi menyeluruh terhadap seluruh korban agar mereka bisa menjalani proses pemulihan secara utuh dan tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan.

Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Sumber Antara

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.