Edarkan Tembakau Sintetis di Media Sosial, Pria Asal Garut Ditangkap Polisi
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, diamankan petugas di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat di lapangan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket yang diduga berisi tembakau sintetis. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SM mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara penjualan. Ia diduga mendapatkan keuntungan berupa uang serta konsumsi narkotika secara cuma-cuma.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.”Kata AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok di balik peredaran tembakau sintetis tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.