Beranda Tiga Pejabat BPR Intan Jabar Jadi Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Miliar

Tiga Pejabat BPR Intan Jabar Jadi Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Miliar

Oleh, Redaksi
1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan/IST

SuaraGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, Kantor Cabang Utama, periode 2018 hingga 2021. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Rabu, 11 Februari 2026.

Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut,” ujar Yuyun.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit di Kantor Cabang Utama PT BPR Intan Jabar yang terjadi pada rentang 2018 hingga 2021. Estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik yang dilibatkan dalam penyidikan.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AJ (61), EH (49), dan RR (42). Ketiganya pernah menjabat di lingkungan PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama dalam periode yang berbeda.

"AJ diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016 hingga 2019. Sementara itu, EH menjabat sebagai Pimpinan Cabang periode 2020 hingga 2021," katanya.

Adapun RR, lanjut Yuyun, menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran periode 2020 hingga 2021 serta sempat menjadi Pimpinan Cabang pada periode 2021 hingga 2022. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan kredit di lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Garut tersebut.

Modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini antara lain kredit fiktif, kredit topengan, serta pinjaman atau kredit top-up tanpa sepengetahuan nasabah. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait lainnya.

Yuyun menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Garut menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru sesuai hasil pengembangan perkara.****

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.