Beranda Terungkap, Sakit Hati karena Diputus Pertemanan, Remaja 16 Tahun Diduga Habisi Siswi SMP di Kampung Gajah

Terungkap, Sakit Hati karena Diputus Pertemanan, Remaja 16 Tahun Diduga Habisi Siswi SMP di Kampung Gajah

Oleh, Redaksi
2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat melakukan konferensi pers di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). ANTARA/Ilham Nugraha

SuaraGarut.id - Polres Cimahi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap siswi SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ (14) yang jasadnya ditemukan di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra menyampaikan bahwa pelaku berinisial YA (16) diduga nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka," katanya di Cimahi, Minggu.

Menurut keterangan kepolisian, YA menyusul korban ke Bandung dengan niat menghabisi korban. Ia berangkat bersama AP (17), yang turut diamankan aparat.

"Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya cukup dekat dan bahkan diketahui keluarga korban. Keduanya sempat bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.

"Hubungan mereka seperti kakak dan adik. Walaupun korban sudah pindah ke Bandung, komunikasi masih berjalan," katanya.

Keputusan korban untuk memutus hubungan pertemanan diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut hingga berujung pada kematian korban.

Saat ini, Polres Cimahi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Secara lengkap motif dan rangkaian peristiwa masih kami dalami. Kami juga menghargai kondisi keluarga korban yang sedang berduka," ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan status kedua tersangka yang masih di bawah umur.***

Sumber Antara 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.