Beranda Siap-siap Anak di Bawah Umur Tidak Bisa Main Media Sosial Hingga Roblox Mulai 28 Maret 2026

Siap-siap Anak di Bawah Umur Tidak Bisa Main Media Sosial Hingga Roblox Mulai 28 Maret 2026

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Menkomdigi Meutya Hafid/Foto: Ardi W/Komdigi

SauraGarut.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman yang muncul di dunia digital.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet yang semakin kompleks, mulai dari konten tidak layak hingga tindak kejahatan digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap pertama akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform digital yang memiliki risiko tinggi terhadap anak, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Beberapa platform yang masuk dalam kategori ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital, orang tua, serta masyarakat luas.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang menjadi ruang yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan beriringan dengan perlindungan anak.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.