Beranda Satresnarkoba Garut Amankan Pemuda Aceh Pengedar Obat Keras di Malangbong

Satresnarkoba Garut Amankan Pemuda Aceh Pengedar Obat Keras di Malangbong

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Malangbong, Garut

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial J (26), asal Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, ditangkap polisi di rumah kontrakannya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, 39 plastik berisi Hexymer, serta sejumlah perlengkapan lainnya seperti uang tunai Rp212 ribu, telepon genggam, tas, gunting, dus, dan bukti percakapan transaksi lewat aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut bukan milik J. “Pelaku mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” ungkap AKP Usep, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, obat-obatan tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial N, yang saat ini masih buron dan berdomisili di Aceh. Polisi kini memburu N untuk mengembangkan jaringan pengedar tersebut.

J sendiri diketahui tidak memiliki keahlian maupun izin resmi di bidang kesehatan dan kefarmasian. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan asal usul barang bukti,” tambah Usep.

Satresnarkoba Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.