- Oleh Redaksi
- 20, Mar 2026
SuaraGarut.id – Objek wisata pantai selatan Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan menyusul maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan wisatawan selama libur Lebaran 2026.
Aksi pungli disebut masih terjadi di sejumlah titik, terutama di jalur akses masuk kawasan pantai. Keluhan tersebut ramai beredar di media sosial, bahkan terdapat beberapa video yang menunjukkan wisatawan dimintai biaya di luar ketentuan resmi.
Salah seorang wisatawan asal Bandung, Rina (32), mengaku mengalami pungli saat berkunjung ke Pantai Sayang Heulang. Ia diminta membayar lebih tanpa adanya karcis resmi.
"Di Sayang Heulang saya diminta Rp15 ribu untuk tiket masuk, lalu Rp5 ribu untuk parkir. Tapi saya disuruh bayar total Rp45 ribu. Saya bingung, itu dasar penarikannya apa. Tidak ada karcis juga," ujarnya melansir dari Tribun Priangan.
Ia menilai biaya yang dikenakan tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia di lokasi wisata.
"Saya lihat fasilitas seadanya, malahan banyak sampah dan beberapa fasilitas gak keurus," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut memberikan klarifikasi terkait tarif resmi yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Beni Yoga, menjelaskan bahwa tarif telah ditetapkan dan dipasang di pos jaga sebagai acuan bagi pengunjung.
"Tarif resmi sudah kami tetapkan dan tempel di pos, mulai Rp10 ribu untuk dewasa di hari biasa, serta parkir motor Rp5 ribu," ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Bahkan, pihaknya mendorong warga untuk merekam pelaku sebagai bukti.
"Silakan viralkan dan saya mohon nanti perlihatkan wajah yang melakukan pungli itu siapa," ungkapnya.
Sumber Tribun Priangan
Belum ada komentar.