Beranda Lebih Ringan Dari Tuntutan, Dokter Iril Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Pasien

Lebih Ringan Dari Tuntutan, Dokter Iril Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Pasien

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Polres Garut menetapkan oknum dokter kandungan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap ibu hamil/MetroTV

SuaraGarut.id – Nama M. Syafril Firdaus atau dr. Iril kembali menjadi sorotan publik. Oknum dokter kandungan ini resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamilnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap dr. Iril dalam sidang yang berlangsung Kamis sore, 2 Oktober 2025.

Pantauan di ruang sidang, terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, duduk tenang di kursi pesakitan bersama kuasa hukumnya, Firman S. Rohman. Sidang dimulai pukul 15.50 WIB hingga 17.00 WIB.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sandi M. Alayubi dengan anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 C jo Pasal B, E, dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Humas PN Garut, Andre Trisandy, membenarkan bahwa vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hari ini diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp106 juta kepada korban,” ungkap Andre, Kamis petang.

Kasus ini mencuat sejak Maret 2025 ketika video viral memperlihatkan tindakan tak pantas dokter Iril terhadap seorang pasien ibu hamil saat pemeriksaan USG. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dr. Iril ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025.

Dalam penyidikan, Iril mengaku khilaf dan bahkan menyebut telah melakukan tindakan serupa kepada empat pasien berbeda. Ia memanfaatkan modus dengan iming-iming voucher pemeriksaan USG 4D gratis sebagai alat pendekatan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami menghormati putusan majelis, tapi klien kami masih akan pikir-pikir. Belum bisa dipastikan apakah akan menerima atau banding,” ujar Firman usai sidang.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Kasi Pidum Kejari Garut, Yudhi Satriyo, menuturkan: “Karena pihak terdakwa pikir-pikir, maka kami juga menyatakan pikir-pikir.”

Kasus ini menuai sorotan luas masyarakat Garut, sebab pelaku adalah tenaga medis yang semestinya menjadi pihak terpercaya, khususnya bagi perempuan hamil yang berada dalam kondisi rentan.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.