Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Garut, Barang Bukti Lebih dari 10 Gram Diamankan
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Kali ini, petugas berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu di Kampung Kiara Koneng RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Rabu (12/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Dari tangan pelaku ZM (28), petugas menyita:
-
10 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
-
8 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan hitam, berat bruto 3,02 gram.
-
1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam, berat bruto 0,14 gram.
-
1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek Djarum Coklat, berat bruto 0,98 gram.
-
1 set alat hisap (bong).
Sementara dari pelaku EN (28), disita:
-
1 paket sabu dibalut tisu putih, berat bruto 3,29 gram.
-
5 paket sabu dalam sedotan hitam, berat bruto 1,68 gram.
-
1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram.
-
10 paket sabu dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut,” tambah AKP Usep.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.