Beranda Bikin Malu, Seorang Kakak di Mekarmukti Garut Lecehkan Wanita Difabel

Bikin Malu, Seorang Kakak di Mekarmukti Garut Lecehkan Wanita Difabel

Oleh, Redaksi
19 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Polres Garut Amankan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Difabel di Mekarmukti

SuaraGarut.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial A (51), warga setempat, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui mengalami disabilitas fisik dan tidak dapat berjalan.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping guna memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban.

 

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.