Beranda Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Dua Pengedar Sabu di Limbangan

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Dua Pengedar Sabu di Limbangan

Oleh, Redaksi
10 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Limbangan beserta sejumlah barang bukti/Dokumentasi Polres Garut

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dua pelaku pengedar sabu masing-masing berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan, berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Limbangan, Sabtu (25/10/2025).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran sabu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
• 14 paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas pahpir dan lakban hitam,
• 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening dan sedotan hitam,
• 1 paket sabu dalam plastik klip bening,
• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dan kertas pahpir,
• 2 plastik klip bening kosong,
• 1 sedotan menyerupai sendok,
• 1 tas selendang warna hitam,
• 1 korek gas warna biru, dan
• 1 unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Garut dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di daerahnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa,” tegas AKP Usep Sudirman.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.