Polres Garut Sita 70 Botol Miras dari Razia di Banyuresmi


[Satres Narkoba Garut Gerebek Penjual, 70 Botol Miras Diamankan]

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal di wilayah Banyuresmi, Senin malam (8/9/2025). Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman tersebut berlangsung di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (40), warga setempat, yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, pelaku menjajakan miras secara ilegal melalui berbagai cara, mulai dari warung, toko, rumah pribadi, hingga sistem cash on delivery (COD).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pendataan, interogasi, serta memberikan penyuluhan terkait dampak negatif minuman beralkohol.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 botol minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti, razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga ketertiban dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran miras,” ujar AKP Usep Sudirman.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka