Operasi Malam Satresnarkoba Garut Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras di Limbangan
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengamankan tiga pelaku pengedar obat terlarang dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Bl. Limbangan, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah. Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20), seluruhnya warga Kecamatan Limbangan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa dari para pelaku berhasil diamankan ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya seperti uang tunai dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 194 butir obat diduga Tramadol, 90 butir obat diduga Trihexyphenidyl, sejumlah uang tunai, dan tiga unit handphone.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Unit I Satresnarkoba Polres Garut yang menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perannya dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tersebut.
Dalam interogasi awal, GS mengaku memperoleh obat dari RZ melalui RS. Sementara itu, RZ menyatakan bahwa ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Para pelaku kini telah diamankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar AKP Usep, Senin (17/11/2025).
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.